Tidak Ada Lagi Ketentuan Anggran Wajib Minimal di Bidang Kesehatan, Perhatikan UU Kesehatan yang Baru Disahkan

UU Kesehatan
UU Kesehatan hapus anggaran wajib minimal bidang kesehatan
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – RUU Kesehatan baru saja disahkan DPR RI kemarin Selasa (11/7). Apa saja yang paling mencolok dari perbedaan UU Kesehatan yang baru disahkan ini, dengan sebelumnya.

Misalnya saja pada UU Kesehatan terbaru telah menghapus ketentuan mengenai anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan.

Pada UU sebelumnya, yaitu UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan bahwa alokasi anggaran wajib minimal di bidang kesehatan harus mencapai 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji.

Baca Juga:Sejarah Malam Satu Suro dan Tradisinya, Momen Perenungan dan Penenangan BatinTradisi Malam Satu Suro: Merayakan Awal Tahun Baru Jawa dengan Budaya dan Kepercayaan Khas

Pasal 171 ayat (1) dalam beleid tersebut memuat ketentuan tersebut. Namun, dalam UU terbaru tersebut, tidak ada lagi ketentuan mengenai besaran minimal alokasi anggaran wajib.

Pada tahap pembahasan RUU sebelumnya, besaran alokasi anggaran wajib sempat diperbesar menjadi 10 persen dari APBN.

Dari salinan UU yang diberikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, berasal dari Ketua Panja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Dijelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan prioritas pada anggaran kesehatan dalam penyusunan APBN dan APBD.

Anggaran kesehatan tersebut merupakan anggaran di luar gaji yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga medis.

Pasal selanjutnya dalam UU tersebut menekankan bahwa besaran alokasi anggaran kesehatan akan didasarkan pada kinerja.

“Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja,” demikian bunyi pasal 409 ayat (1) dalam beleid tersebut.

Baca Juga:Bupati Subang Rotasi Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II III, dan IVDKP Jabar Galakan Vegetasi Pantai, Ridwan Kamil: Menahan Abrasi dan Mempertahankan Peradaban

Ayat selanjutnya menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga harus mengalokasikan anggaran Kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kebutuhan Kesehatan daerah.

Yang mengacu pada program Kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang Kesehatan, dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

0 Komentar