Usulkan Perekaman ke Disdukcapil
SUBANG-Pemilu 2024 sudah memasuki penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Data tersebut sudah diumumkan di lingkungan TPS.
Namun daftar tersebut masih menyisakan PR. Masih banyaknya pemilih yang masuk DPT tetapi tidak punya KTP atau non KTP Elektronik. Ini menjadi sorotan Panwaslu Kecamatan.
Seperti di Kecamatan Pagaden. Dari total DPT 47.397 terdapat 1.174 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik. Sedangkan aturannya seorang pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya bila menunjukkan KTP-nya.
Baca Juga:Edukasi Warga Tentang Fungsi ResesHari Bhakti Adhyaksa, Kejari Sentuh Masyarakat
Saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memampang DPT di tiap TPS dan diawasi oleh pengawas kelurahan desa (PKD). Warga sebagai pemilih dapat melihat dan mengecek langsung dalam daftar pemilih tetap yang dipasang di lingkungan TPS bersangkutan tempat tinggal pemilih, apakah masuk dalam DPT atau tidak.
“Terkait DPT yang non KTP elektronik hingga kini PPK belum ada tembusan soal diajukan atau tidaknya, Panwascam sudah memberikan masukan soal itu, tapi nampaknya belum ada tindaklanjut,” kata Edi Sopian Ketua Panwaslu Kecamatan Pagaden.
Dengan kondisi itu, Panwaslu Kecamatan berharap PPK menggandeng pemerintah untuk melaksanakan penerbitan KTP massal bagi mereka yang punya hak pilih tapi tidak punya KTP elektronik.
Dengan adanya proses KTP massal, kata dia, minat masyarakat untuk menyalurkan hal pilihnya meningkat.
“Karena keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah mengajak masyarakat untuk ikut serta pesta demokrasi. Jangan sampai lantaran tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak berKTP,” tuturnya.
Menanggapi soal DPT non KTP elektronik, Ketua PPK Kecamatan Pagaden Mustopa Kamal menyampaikan, PPK sudah mengupayakan secara resmi melalui Camat mengirimkan surat ke Disdukcapil, soal penerbitan atau proses KTP massal, dan masih dalam proses.
“Kita sudah layangkan surat melalui pak camat ke Disdukcapil soal DPT yang non KTP elektronik, mudah-mudahan segera ada tindaklanjut,” tukasnya.(dan/ysp)