PASUNDAN EKSPRES – Maqdir Ismail, pengacara yang mewakili terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu Irwan Hermawan, tiba di Kejaksaan Agung atau Kejagung pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saya berencana untuk sampai di sana sekitar pukul 10.00-an,” ujar Maqdir Ismail ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dalam penampilannya yang berbusana jas, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Baca Juga:Cara Cuci Mobil yang Benar Agar Tidak Merusak AC, Kalau Salah AC Jadi Gak Dingin Cepet Rusak, Begini PenjelasannyaCara Agar Spion Mobil Tidak Mudah Dicuri, Lakukan Grafir Sesuai Plat Nomer, Begini Penjelasannya
Uang tersebut tampak tersimpan dalam sebuah koper berwarna biru yang dibawa oleh Maqdir Ismail di bagasi mobilnya.
Saat tiba di Kejagung, Maqdir ditemani oleh dua orang yang mengenakan pakaian putih.
Kedua orang tersebut kemudian membawa uang sebesar Rp 27 miliar untuk diserahkan kepada penyidik Kejagung.
Uang sejumlah Rp 27 miliar ini diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang sedang ditangani oleh Kejagung.
Maqdir menjelaskan bahwa uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat yang masih terbungkus plastik.
Maqdir juga menyatakan bahwa ia membawa uang dalam bentuk tunai karena Kejagung tidak menerima pembayaran melalui transfer.
“Mereka di Kejagung tidak mau menerima uang melalui transfer. Oleh karena itu, saya membawa uang tunai, Insya Allah,” ucap Maqdir.
Baca Juga:Tips Merawat Ban Serep Mobil, Jangan Diabaikan Nanti Suka Retak-retak3 Hal Penyebab Motor Mogok, Selalu Perhatikan Agar Tidak Kerepotan di Jalan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan bahwa Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, akan dipanggil untuk diperiksa.
Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa pihak Kejagung memanggil Maqdir Ismail untuk memberikan penjelasan terkait pernyataannya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo.
Pernyataan yang dimaksud adalah tentang adanya pihak swasta yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada kliennya, Irwan Hermawan.
Ketut mengungkapkan bahwa Maqdir Ismail akan diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sebagai saksi terkait kasus BTS Kominfo.