Sumber Air Jadi Rusak
KARAWANG-Sumber mata air di Kampung Citaman Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan
Kabupaten Karawang, Jawa Barat diklaim rusak. Warga menyebut, penyebabnya adalah proyek jembatan Jalan Tol Jakarta- Cikampek (Japek) 2. Akibatnya, warga menuntut agar PT. Jasamarga menghentikan sementara proyek tersebut. Tuntutan warga tersebut diutarakan saat rapat dengar pendapat yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Karawang, Kamis (13/7).
Koordinator warga, Didin Muhidin mengatakan, kegiatan projek jembatan Japek 2 selatan oleh PT Jasamarga di daerahnya telah berdampak terhadap rusaknya sumber mata air Citaman yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Oleh karena itu, pihaknya meminta PT Jasamarga untuk menghentikan projek tersebut.
“Ada 3 sumber mata air permanen di wilayah kami, salah satunya sumber mata air Citaman yang menjadi sumber kehidupan bagi warga, dan projek jembatan Tol Japek 2 ini berdekatan dengan mata air malah membuat mata air ini surut dan terancam rusak,” terang Didin.
Baca Juga:Warga Belum Punya KTP Tapi Masuk DPTEdukasi Warga Tentang Fungsi Reses
“Jadi, kami warga meminta untuk projek dihentikan dulu sebelum ada kajian terlebih dahulu, karena mata air ini juga masuk dalam Kawasan Bentang Alam Kars (KBAK) sebagai kawasan lindung geologi,” sambungnya.
Selain menuntut penghentian, warga juga menuntut PT Jasamarga untuk merealisasikan lima tuntutan lainnya.
“Secara resmi ada 6 tuntutan dari warga, pertama hentikan aktivitas di mata air Citaman sebelum ada keterangan dari ahli geologi dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), kedua, adanya jaminan pertanggungjawaban dari pihak PT Jasa Marga apabila dikemudian hari terjadi dampak lingkungan terhadap warga,” jelasnya.
Warga juga meminta disediakan jembatan penyebrangan orang (JPO) bagi masyarakat dan meminta PT Jasa Marga dan Waskita untuk mengadakan konsultasi publik secara resmi soal perencanaan pembangunan.
“Tuntutan kelima, kami meminta menormalisasi mata airnya dan terakhir meminta merealisasikan kompensasi sesuai aturan dalam PP Nomor 42 Tahun 2021,” terangnya.
Di tempat sama, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang Khoerudin mengatakan, keputusan final terkait tuntutan warga atas projek PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah adanya tinjauan lapangan pada Jum’at (14/7) besok.