KOTA BANDUNG – Jelang perhelatan pemilu tahun 2024, Pemerintah Kota Bandung meminta agar partai politik (parpol) tetap mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang reklame atau alat peraga kampanye.
Dalam Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, pemasangan alat peraga agar mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, tidak sembarangan menyimpan atau menempatkan alat peraga yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
“Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral,” jelas Ema, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga:Pertemuan Kemitraan Potensi Kerja Sama untuk Wahana Publik Jabar Command CenterSukamiskin Wakili Jabar Lomba , Atalia: Sentuhan Perempuan Jadi Tolok Ukur
Ema menambahkan, kampanye iklan pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah. Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol dapat sama-sama menyepakati titik mana saja yang dapat dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan menimbulkan potensi konflik,” ujarnya.
Ema menyatakan, banyak pun harus diatur di setiap partai. Tidak boleh ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu lokasi, karena dampaknya akan sangat terasa pada sektor pariwisata.
“Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.
“Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,” papar Rama.
Rama memaparkan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota. Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.