PASUNDAN EKSPRES – Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM Garut angkat bicara mengenai kasus dugaan utang fiktif yang menimpa ratusan warga Desa Sukabakti, Garut.
Sejumlah warga tiba-tiba diminta membayar cicilan meskipun mereka merasa tidak pernah meminjam uang dari PNM.
Dodot Patria Ary, Sekretaris Perusahaan PNM, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga:Kronologis Warga Garut Tiba-tiba Punya Utang Tanpa Pinjam Uang, Kisah Ajaib yang Membuat GegerPerumda Tirta Rangga Subang Manfaatkan Teknologi untuk Optimalisasi Pelayanan dan Efisiensi
PNM berkoordinasi dengan pihak Desa Sukabakti untuk memverifikasi warga yang tercatat sebagai debitur namun membantah pernah melakukan pinjaman.
“Dalam proses ini, kami sedang melakukan wawancara dan pengolahan data. Hal ini dilakukan untuk memastikan angka yang disampaikan ke masyarakat atau media benar-benar akurat dalam penyelesaiannya,” ungkap Dodot, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (20/7).
Tidak hanya memastikan data masyarakat yang mengklaim sebagai korban, manajemen PNM juga membuka posko pengaduan.
Selain itu, PNM juga melakukan penyelidikan internal guna mengungkap kemungkinan adanya oknum perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan menyembunyikan kondisi yang ada. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses,” tegas Dodot.
Hingga saat ini, PNM masih menunggu hasil dari penyelidikan internal.
Jika terbukti ada oknum perusahaan yang terlibat dalam dugaan utang fiktif tersebut, langkah tindakan akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala proses, baik itu pelaporan, penyelesaian internal, atau eksternal, akan didasarkan pada informasi, dokumen, dan fakta yang ada. Setelah semuanya jelas, barulah kami akan menyampaikannya. Kami akan memastikan langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Dodot.
Baca Juga:Tips & Trik Cara FYP TikTok, Kalau Sudah Paham, Gak Butuh Waktu Lama Buat Kamu TerkenalOwalah, Ini Ternyata Penyebab Video TikTok Tidak FYP, Yuk Perhatikan Biar Kamu jadi Viral
Kasus dugaan utang fiktif ini terungkap setelah beberapa warga Garut mendapat tagihan cicilan dari petugas PNM Mekaar di daerah tersebut.
Besaran utang yang dimaksud bervariasi, berkisar antara ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu warga, Aris Solahudin, menyatakan, “Saya tidak pernah meminjam, ini hanya korban. Utang yang diminta sebesar Rp2 juta.”
Merasa tidak berutang, para warga pun mendatangi kantor Desa Sukabakti untuk menghapus data peminjaman utang mereka.
Sejak Selasa (18/7), kantor desa telah dipadati warga yang ingin mengklarifikasi perihal utang fiktif tersebut.