BANDUNG BARAT-Sejumlah tempat usaha di Lembang yang menghasilkan air limbah masih belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sehingga air limbah itu mencemari aliran sungai yang mengalir ke sungai Citarum.
Oleh karena itu, Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08, berupaya menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki IPAL secara preventif hingga penutupan saluran air limbah yang melanggar. Salah satu saluran air limbah yang ditutup akibat melanggaran aturan adalah RM Sapulidi.
“Sebelumnya RM. Sapulidi melanggar telah membuang limbah tanpa diolah. Sedangkan di dalam peraturan setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib di kelola. Artinya usaha tersebut harus memiliki IPAL dan tidak ada lagi limbah yang dibuang ke sungai, atau diresapkan ke tanah,” kata Serma Dodi Candra Dansub 08 Sektor 22 Satgas Citarum Harum.
Baca Juga:Tampilan Mewah dan Desain Modern Toyota Yaris CrossUPI Kenalkan Pop Up Book kepada Guru PAUD, Media Agar Siswa Fokus Belajar
Namun, setelah ditutup Satgas Citrum Harum, pihak RM. Sapulidi membuka kembali tanpa ijin Satgas.
Padahal menurut Serma Dodi Candra, penutupan tersebut berdasarkan pengontrolan dan pengawasan secara masif. Sebab pihak RM. Sapulidi telah melanggar.
Satgas Citarum Harum melakukan tindakan tegas. Namun teguran tersebut tidak diindahkan. “Saluran limbah yang beberapa hari di tutup/di cor oleh Satgas Citarum Harum dibuka oleh pihak RM. Sapulidi, tanpa seijin dari Satgas Citarum Harum,” tegasnya.(eko/sep)