PASUNDAN EKSPRES – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) melibatkan tiga korporasi.
“Hadir, hadir,” tegas Airlangga di Stadion Manahan Solo, pada hari Minggu (23/7/2023).
Pemeriksaan dijadwalkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023.
Baca Juga:Nonton Film Barbie Sub Indo, Pencarian Jati Diri Si Boneka Ikonis ke Dunia NyataNonton Film Oppenheimer Sub Indo Karya Christopher Nolan yang Berhasil Menyita Perhatian Dunia
Airlangga menghadiri acara puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, pada Minggu petang.
Di sela-sela acara, dia menyatakan akan segera kembali ke Jakarta setelahnya.
“iya (ke Jakarta),” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tentang persiapan menghadapi pemeriksaan besok, Airlangga menyatakan bahwa dia tidak memiliki persiapan khusus.
Dia hanya akan menyiapkan bekal untuk makan siang.
“Pembekalan kan kalau mau makan siang,” ungkapnya.
Kasus ini melibatkan tiga lokasi yang telah digeledah oleh Kejagung, yaitu kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), yang berlokasi di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Selain itu, juga kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga adalah kantor PT Permata Hijau Group (PHG), yang berada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan ini telah dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada hari Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga:Cihuy WhatsApp Segera Rilis Fitur Avatar Animasi ala Memoji di iPhone, Intip Bocorannya di SiniDaftar Harga Mobil Listrik Wuling Terbaru 2023, Cek di Sini Daftarnya
Ketut mengungkapkan bahwa dari kantor Musim Mas, disita tanah seluas 14.620,48 hektare dengan total 277 bidang.
Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, disita tanah seluas 43,32 hektare dengan total 625 bidang.
Selanjutnya, dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), disita tanah seluas 23,7 hektare dengan total 70 bidang.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah mata uang yang disita, termasuk 5.588 lembar uang rupiah dengan total Rp385.300.000, 4.352 lembar uang dollar AS dengan total USD435.200, 561 lembar uang ringgit Malaysia dengan total RM52.000, dan 290 lembar uang dollar Singapura dengan total SGD250.450.
“Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023, tanggal 5 Juli 2023,” ungkap Ketut.