Perlu diingat, meskipun harganya mencapai Rp 5 jutaan, tidak semua kalangan masyarakat dapat membeli motor ini.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.6 tahun 2023, yang menyebutkan empat kelompok konsumen yang berhak membeli motor listrik subsidi, yaitu penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik dengan daya 900 VA ke bawah.