PASUNDAN EKSPRES – Dalam rangka memperingati Hari Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke-78, Lapas Subang bersama Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Wilayah Cipurwabesuka menggelar kegiatan Bakti Sosial Pengentasan Stunting. Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Nomor W.11-UM.04.01-8012, tanggal 10 Juli 2023, yang berisi Pedoman Pelaksanaan Rangkaian Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM RI ke-78 tahun 2023.
Bakti Sosial Pengentasan Stunting ini diselenggarakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang melalui Puskesmas Pamanukan dan Kecamatan Pamanukan melalui Desa Pamanukan Hilir. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Pamanukan Hilir mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh Kepala UPT Wilayah Cipurwabesuka berserta rombongan dari berbagai instansi, seperti Kepala Kanim Karawang, Kepala Lapas Subang, Kepala Lapas Cikarang, PLT. Kepala Lapas Karawang, Kepala Lapas Bekasi, Kepala Lapas Purwakarta, Kepala Bapas Subang, dan Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang mewakili Kanim Bekasi. Turut hadir juga perwakilan dari Pemerintahan Kabupaten Subang, termasuk Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, perwakilan dari Puskesmas Pamanukan, Camat Pamanukan, dan Kepala Desa Pamanukan Hilir.
Rangkaian acara Bakti Sosial ini mencakup beberapa agenda, di antaranya adalah pembukaan oleh MC, doa, sambutan dari Kepala Kanim Karawang, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dan Camat Pamanukan. Selanjutnya, dilakukan penyerahan plakat kepada Puskesmas Pamanukan dan Kantor Desa Pamanukan Hilir serta penyerahan paket bantuan sosial secara simbolis kepada dua orang penerima bantuan. Acara tersebut juga mengabadikan momen dengan foto bersama.
Baca Juga:Satnatkoba Polres Subang Sosialisasi Bahaya Narkotika Pada PelajarTecno Pova 5G Kolaborasi dengan Garena Free Fire, Apa Saja Keunggulannya? Intip di Sini
Selain rangkaian acara di atas, kegiatan Bakti Sosial ini juga menghadirkan paparan materi mengenai pencegahan stunting yang disampaikan oleh dr. Inda Kania Meilani, yang merupakan Dokter Umum dari Lapas Subang. Setelah paparan materi, dilanjutkan dengan pembagian bantuan sosial kepada peserta penerima bantuan pada akhir acara.
Tommi Hendri, Kepala Lapas Subang, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial mencapai 50 orang, dengan rincian 30 anak stunting, 8 anak gizi kurang, 2 anak gizi buruk, dan 10 ibu hamil risiko tinggi. Para penerima bantuan tersebut berasal dari Kecamatan Pamanukan, yang meliputi Desa Pamanukan, Desa Pamanukan Hilir, Desa Lengkong Jaya, dan Desa Mulyasari. (ygo)