SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi keji tersebut dilakukan oleh HN (35), seorang ayah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
Polisi berhasil mengamankan korban berkat laporan dari pihak keluarga dengan LP nomor LPB 475 tanggal 12 Juni 2023.
Akibat perbuatan pelaku, kini korban harus mengandung anak dari ayah kandungnya sendiri dengan umur kandungan yang sudah mencapai 5 bulan.
Baca Juga:Siapkan Anggota Paskibraka Jelang Peringatan KemerdekaanDinas PUPR Subang Bahas Mitigasi Bencana
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizky menyampaikan, pelaku melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 10 kali.
“HN selaku ayah kandung dan melakukan persetubuhan antara korban itu sudah sebanyak 10 kali, akibat dari persetubuhan tersebut saat ini korban mengalami kehamilan dengan usia 5 bulan,” ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu dalam konferensi pers, Rabu (26/7).
Peristiwa ini terjadi ketika korban dan pelaku sedang berada di kontrakan, kemudian ibu korban yang merupakan istri sah pelaku sedang berjualan dan tak ada di rumah.
Saat ibu korban sedang berjualan, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras langsung menyetubuhi korban tanpa ada perlawanan. Saat itu korban mendapat ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Sementara itu, pelaku HN mengaku dirinya tega menjadikan anak kandungnya sebagai pemuas nafsu birahinya dengan cara dipaksa membekap mulut korban disertai ancaman.
“Saya pertama kali menyetubuhi anak kandung saya dalam keadaan mabuk, aksi selanjutnya dengan cara memaksa dan mengancam korban,” ujarnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya karena istrinya baru melahirkan.
Baca Juga:Awal Semester II, Retribusi Dishub Sentuh 36 PersenLoncat dari Jembatan Sasakbeusi, Gilang Warga Bandung Gagal Bunuh Diri
“Istri baru melahirkan, libido saya tak tersalurkan, hingga anak jadi korban dan selanjutnya karena ketagihan. Saya terus melakukannya hingga 10 kali hingga korban saat ini hamil 5 bulan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku HN mendekap disel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d dan atau pasal 81 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang penurunan anak menjadi undang-undang pasal 64 KUHP pidana.