PASUNDAN EKSPRES – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7), terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) berupa alat pendeteksian korban reruntuhan.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yang menyangkut alat pendeteksian korban reruntuhan.
Dalam operasi ini, KPK berhasil menangkap delapan orang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta, termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU yang juga menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Basarnas.
Baca Juga:Sariater Berikan Bantuan untuk Pencegahan Stunting di SubangKPK Berhasil Mengamankan Delapan Terduga dalam Operasi Tangkap Tangan di Basarnas Terkait Dugaan Suap
Firli menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan asas pelaksanaan tugas pokoknya dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
Tim KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan besaran fee sekitar 10 persen dari nilai proyek yang akan diungkapkan dalam konferensi pers selanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT ini.
Sementara itu, Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai OTT yang dilakukan oleh KPK tersebut dan menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut.
OTT terhadap pejabat Basarnas ini menjadi sorotan penting dalam upaya KPK untuk memberantas tindak korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Semoga KPK dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus ini dalam waktu yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.