KPK Berhasil Mengamankan Delapan Terduga dalam Operasi Tangkap Tangan di Basarnas Terkait Dugaan Suap

Ott Basarnas
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan menyasar Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Berikut adalah fakta-fakta terkait kegiatan KPK tersebut yang telah dirangkum oleh Pasundan Ekspres.

Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Tim penindakan KPK melaksanakan OTT di dua lokasi, yakni Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7). Operasi ini terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pesan tertulisnya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (25/7) menyatakan, “Benar, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan pada tadi siang sekitar jam 14 hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.”

Baca Juga:Buntut Kegep Main Slot Saat Rapat, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega DipecatPejabat Basarnas dari TNI AU Kena OTT KPK, Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Delapan orang berhasil ditangkap oleh tim KPK dalam operasi OTT di Basarnas. Mereka terdiri dari pejabat negara dan pihak swasta.

Salah satunya adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI AU yang juga menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Kabasarnas.

“Informasi yang kami terima, sementara yang diamankan ada sekitar delapan orang, salah satunya pejabat di Basarnas RI,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/7).

“Betul (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto),” jelas sumber dari unsur penegak hukum kepada wartawan melalui pesan tertulis.

Dalam operasi rahasia ini, tim penindakan KPK berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti, namun jumlahnya tidak diungkapkan.

“Iya ada uang. Mengenai jumlah tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali.

KPK memiliki waktu 1×24 jam berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para terduga yang ditangkap.

Baca Juga:Ridwan Kamil dengan Segudang Program Pro Pesantren: Tak Gentar Hadapi Gugatan Panji GumilangCara Merawat Baterai Motor Listrik Menurut Ahli dari Alva, Penting Nih

“Kami masih dalam proses pemeriksaan. Mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok [red, hari ini] setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” tutur Ghufron.

Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai OTT KPK tersebut. Henri menyatakan akan mengonfirmasi kabar tersebut terlebih dahulu.

0 Komentar