Kabar Baik! Pemprov Jabar Buka Program Pemutihan BBNKB dan PKB Hingga Agustus 2023!

Pemprov Jabar Buka Program Pemutihan BBNKB dan PKB
Pemprov Jabar Buka Program Pemutihan BBNKB dan PKB
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, Pemprov Jabar mengupayakan sejumlah program.

Sebelumnya pemprov Jabar sudah mengadakan program digitalisasi pajak yang sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pajak daerah melalui Bapenda Jabar.

Sekarang ini Pemprov Jabar juga mengadakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraa bermotor (PKB) mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.

Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut untuk menunaikan kewajiban pajak.

Baca Juga:Daftar NPWP Online Lewat Hp, Bisa untuk Pribadi atau Istri di Tahun 2023Penginapan di Sukabumi Dekat Pantai, View Instagramable!

Program ini sangat menarik. Misalnya untuk pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menerangkan, ada dua program yang ditawarkan. Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor.

Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak.

Diskon ini hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.

“Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istalahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.

Karena di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta.

“Nah dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” jelas Dedi.

Baca Juga:Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Jabar, Akselerasi Pengerjaan Profesional dan TransparanJelang Pemilu, 2.200 Satlinmas Siap Amankan Pemilu 2024

Lebih lanjut Dedi Taufik menjelaskan untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan.

“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” pungkasnya.

0 Komentar