Sidang Perdana Gugatan ke Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tak Dihadiri Penggugat, Panji Gumilang

PPATK
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES– Sidang perdana gugatan terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Gugatan tersebut diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, meskipun Panji tampak tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum Panji Gumilang tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.37 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang Kusumahatmaja tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Baca Juga:Uang Tunai Suap Rp3 Miliar Disita dalam OTT Pejabat BasarnasKSAU Tanggapi Penangkapan Letkol AU di Basarnas oleh KPK

Di dalam ruang sidang, tim kuasa hukum Panji menyerahkan berkas-berkas kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Zulkifli Atjo.

Namun, Panji Gumilang tidak terlihat dalam rombongan tersebut.

Hakim Zulkifli menyatakan sidang diskors selama 20 menit untuk menunggu pihak tergugat, Anwar Abbas.

Setelah itu, Anwar tiba di PN Jakarta Pusat pada pukul 10.55 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, dia menyapa tim kuasa hukumnya dengan ramah.

Anwar menyatakan bahwa dia datang sebagai warga negara yang menghormati hukum negara dan merasa gembira serta bahagia bisa hadir di pengadilan ini.

Sementara itu, kuasa hukum Anwar, M Ihsan Tanjung, menyatakan bahwa kliennya tidak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang. Materi pembelaan pun telah disiapkan untuk menyikapi gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menuntut Anwar Abbas membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp1 triliun.

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Anwar telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan sejumlah pernyataannya yang terbukti sah dan meyakinkan.

Baca Juga:Fihril Bahuri Sebut OTT Basarnas Terkait Pengadaan Barjas Pendektesian Korban Reruntuhan, Ada Fee dari PengusahaSariater Berikan Bantuan untuk Pencegahan Stunting di Subang

Menanggapi gugatan ini, Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah, menyarankan agar Panji tidak menciptakan kegaduhan baru dan fokus pada proses penyidikan perkara di Mabes Polri.

Pondok Pesantren Al Zaytun sendiri telah menjadi sorotan publik karena dugaan ajaran menyimpang.

Peristiwa video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki yang beredar pada bulan April lalu membuat pondok pesantren ini menjadi kontroversial.

Selain itu, pernyataan kontroversial yang dianggap menghina agama yang dilontarkan oleh Panji sebagai pimpinan pondok pesantren juga menambah kompleksitas kasus ini.

0 Komentar