Pemprov Jabar Sudah Terima Berkas Gugatann dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Panji Gumilang
Kontroversi Panji Gumilang dan Dugaan Pemalsuan Fakta Hamili 27 Santri!
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima berkas gugatan dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yaitu Panji Gumilang, terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, yang menjelaskan bahwa berkas gugatan tersebut diterima pada Rabu (26/7/2023).

“Kemarin, kita sudah menerima dari Pengadilan Negeri gugatan tersebut, saat ini sedang persiapan, dan masih menunggu arahan dari Pak Gubernur terkait penugasan kuasa hukumnya. Sidang pertama akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2023,” ujar Teppy saat dihubungi melalui telepon seluler, pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:3 Hal yang Perlu Dilakukan Dalam Perawatan Rem Motor untuk Kenyamanan dan Keselamatan Berkendara8 Ciri Oli Gardan Motor Matic Habis: Ketahui Tanda-Tandanya Biar Rusaknya Gak Makin Parah

Teppy menyatakan bahwa materi gugatan belum dapat diungkapkan kepada publik karena sedang menunggu arahan dari Ridwan Kamil, yang saat ini berada di luar negeri untuk tugas dinas.

“Belum bisa saya sampaikan materi gugatannya, karena masih menunggu arahan resmi dari Pak Gubernur. Termasuk pilihan kuasa hukumnya, kita juga masih menunggu petunjuk beliau. Setelah masuk ke proses kasus, barulah posisi kuasa hukum ditentukan,” jelas Teppy.

Sebagai informasi, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin (24/7/2023) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena pernyataan Ridwan Kamil mengenai Al Zaytun.

Hendra Effendi juga menyebutkan bahwa pernyataan yang selama ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dinilai telah mengarahkan opini masyarakat dan membentuk situasi terkait Ponpes Al Zaytun.

Selain itu, Ridwan Kamil dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan pendapatnya mengenai Al Zaytun, padahal proses penyelidikan masih berlangsung.

“Dia (Emil) menyampaikan mungkin ada kepentingan masyarakat yang lebih penting, tidak tahu itu masyarakat yang mana menurut dia lebih penting. Padahal, dia memberikan beberapa pernyataan tentang Al Zaytun, tetapi dia sendiri tidak pernah datang ke Al Zaytun,” ungkap Hendra.

0 Komentar