Pemula Wajib Tahu, ini 5 Investasi Syariah yang Menguntungkan

Pemula Wajib Tahu, ini 5 Investasi Syariah yang Menguntungkan
Pemula Wajib Tahu, ini 5 Investasi Syariah yang Menguntungkan (dok. Qoala
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Saat ini, sebagai generasi muda tidak ada salahnya untuk mulai mempelajari investasi yang menguntungkan.

Investasi syariah adalah pengelolaan uang secara efektif dan menguntungkan.

Adapun perbedaan yang mencolok adalah investasi syariah berpedoman pada bebas riba,

dan prinsip hukum syariah di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disusun oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Baca Juga:7 Villa di Bandung untuk 15 Orang dengan Private Pool9 Villa di Bandung Barat dengan Private Pool, Instragamable Banget

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbanyak, sehingga investasi syariah sangat mudah ditemukan.

Sama seperti investasi lainnya, pada praktiknya investasi syariah juga berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Buat yang tertarik melakuakn investasi syariah, yuk simak berikut ini rekomendasi jenis investasi syariah terbaik yang menguntungkan bagi pemula.

1. Wakaf Sukuk (CWLS Ritel)

Melansir dari laman Dompet Dhuafa, CWLS Ritel merupakan produk keuangan syariah berupa investasi dana wakaf uang pada sukuk negara.

Nantinya, imbal hasil tersebut disalurkan oleh nazir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

Bisa dibilang CWLS adalah instrumen wakaf. Sukuk adalah efek syariat berupa sertifikat kepemilikan yang penerbitannya didasari oleh underlying assets.

2. Saham syariah

Saham syariah adalah instrumen investasi berbentuk saham, namun tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Baca Juga:9 Villa di Bandung yang Ada Kolam Renang, Bisa untuk 15 OrangResep Cireng Bumbu Rujak Takaran Sendok Anti Gagal

Seluruh saham syariah yang ada di Pasar Modal masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap Mei dan November.

Dalam aturannya, emiten syariah tidak melakukan kegiatan usaha seperti perjudian atau permainan yang tergolong judi.

Intinya perdagangan yang dilarang menurut syariah adalah jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang mengandung ketidakpastian, dan distribusi barang haram.

Hal menarik dalam saham syariah adalah seluruh emiten syariah hanya diperbolehkan memiliki utang berbasis bunga maksimal senilai 45% dari total aset.

Sedangkan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih dari 10% dari total pendapatan usaha.

Kamu bisa mulai dengan aham-saham syariah yang tergabung di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

3. Sukuk Linked Wakaf (SLW)

Badan Wakaf Indonesia mengembangkan SLW dan CWLS, yang memiliki perbedaan prinsip dan cara berinvestasi.

0 Komentar