“Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ujar Alex.
Alex juga mengungkapkan bahwa gelar perkara dugaan suap di lingkungan Basarnas melibatkan Puspom TNI.
Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyalahkan penyelidik, penyidik, atau jaksa KPK, karena mereka telah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika ada kesalahan, itu merupakan kesalahan pimpinan.
Baca Juga:Bertemu dengan 38 DPD Partai Golkar, Airlangga Didorong untuk Dukung PrabowoPeringata Keras DPP PDIP untuk Kader yang Tidak Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024
Pihak Puspom TNI menyatakan akan mulai melakukan penyidikan terhadap dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas dan bawahannya.
Menurut Danpuspom TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko, mereka akan melakukan proses hukum setelah mendapatkan laporan polisi dari KPK.
Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), menyarankan untuk membentuk tim koneksitas antara KPK dan Puspom TNI agar proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan sipil dan militer dapat berjalan lebih efisien dan adil.
Ia menekankan pentingnya kejelasan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya, serta peran tim koneksitas dalam menyelesaikan kasus dugaan suap di Basarnas.
Kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI dan aparat sipil harus berjalan dengan transparan dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Pembentukan tim koneksitas dapat menjadi langkah penting dalam menjaga profesionalisme dan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk militer.