Kejelasan Status Hukum Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Ott Basarnas
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Status hukum Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, kini menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan permintaan maaf dan mengakui adanya kesalahan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers pada Rabu (26/7/2023), mengumumkan bahwa Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam periode 2021-2023 terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Baca Juga:Bertemu dengan 38 DPD Partai Golkar, Airlangga Didorong untuk Dukung PrabowoPeringata Keras DPP PDIP untuk Kader yang Tidak Dukung Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024

Namun, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kemudian meminta maaf kepada TNI setelah petinggi militer datang ke KPK pada Jumat (28/7/2023).

Johanis Tanak secara tidak langsung menyalahkan tim penyelidik KPK dan menyatakan bahwa pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI seharusnya diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK,” kata Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat.

Dalam konferensi pers tersebut, baik Tanak maupun pejabat struktural KPK lainnya tidak menjawab pertanyaan mengenai kejelasan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kemudian menyatakan bahwa KPK tidak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri.

Menurut Alex, dalam gelar perkara dugaan suap di Basarnas, disepakati bahwa penanganan terhadap terduga pelaku dari pihak TNI akan diserahkan kepada Puspom TNI.

Baca Juga:Selamat, Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo Lulus Akpol 2023, Polri: Semua Warga Indonesia Memiliki Kesempatan yang SamaJokowi Buka Suara Soal Kisruh KPK dan TNI, Janji Evaluasi Jabatan Sipil oleh Militer

“Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex yang dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Alex menegaskan bahwa berdasarkan substansi dan bukti yang ada, kedua prajurit TNI tersebut sudah cukup diduga sebagai pelaku tindak pidana, sesuai dengan Pasal 1 butir 14 KUHAP yang mendefinisikan “tersangka”.

Meskipun begitu, Alex menyatakan bahwa penetapan status hukum Kepala Basarnas dan bawahannya yang berstatus anggota militer menjadi wewenang Puspom TNI.

0 Komentar