Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.