PURWAKARTA-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 13 desa digelar pada 22 Oktober 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta Jaya Pranolo melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), Nono Juhana mengatakan, pilkades serentak ini dibiayai oleh bantuan keuangan APBD sebesar Rp1,3 miliar. Di mana, per hak pilih pada pilkades serentak ini sebesar Rp33.500.
Adapun dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak ini yakni Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta No79 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi Perbup Purwakarta No165 tahun 2022 tentang Tata Cara Pilkades Serentak Kabupaten Purwakarta. “Untuk keefektifan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih, per satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk 500 hak pilih. Mudah-mudahan partisipasi masyarakat dalam pilkades serentak tahun ini memuaskan,” kata Nono kepada wartawan, Selasa (1/8).
Baca Juga:KPU Ancam Diskualifikasi Bacaleg, Jika Terbukti Palsukan Dokumen PersyaratanDefisit dan Utang, Hengky: Itu Karena Terlalu Banyak Tampung Usulan, Forbat Nilai Bupati Tidak Konsisten
Seperti halnya data yang tercatat, sambung Nono, yakni pada Pilkades Serentak Purwakarta 2021 partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih sebesar 82 persen.
Adapun ke-13 desa Peserta Pilkades Serentak Purwakarta 2023 tersebar di delapan kecamatan. Meliputi Kecamatan Plered (Desa Sempur, Desa Linggarsari, Desa Liunggunung), Kecamatan Babakancikao (Desa Cicadas), Kecamatan Kiarapedes (Desa Gardu).
Kemudian, Kecamatan Jatiluhur (Desa Cibinong, Desa Parakanlima, Desa Jatimekar, Desa Mekargalih), Kecamatan Cibatu (Desa Cikadu), Kecamatan Bojong (Desa Cipeundeuy), Kecamatan Pondoksalam (Desa Sukajadi) dan Kecamatan Sukatani (Desa Cianting). “Pilkades serentak ini dihimpun dari enam desa yang habis masa jabatan 23 November 2022 dan tujuh desa habis masa jabatan 7 Desember 2023. Kita sudah memulai tahapan pilkades serentak ini sejak 7 Juni 2023 untuk mempersiapkan pembentukan panitia pilkades dan lain sebagainya,” ujar Nono.
Selanjutnya, tahapan Pilkades Serentak Purwakarta 22 Oktober 2023 antara lain, pengumuman pilkades serentak 18 Agustus 2023, penelitian berkas 27 Agustus sampai 3 September 2023, klarifikasi 4 sampai 8 September 2023. Di sini, panitia pilkades melakukan pembuktian berkas bakal calon semisal legalisir ijazah dan keterangan dari satuan pendidikan. “Jadwal selanjutnya yakni penetapan dan pengumuman calon kepala desa pada 9 sampai 10 September 2023. Apabila terdapat calon kepala desa lebih dari lima orang, maka dilanjutkan dengan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di tingkat kabupaten melibatkan unsur perguruan tinggi pada 11 sampai 14 September 2023,” ucap Nono.