KPU Ancam Diskualifikasi Bacaleg, Jika Terbukti Palsukan Dokumen Persyaratan

Bupati Ruhimat Subang Refleksi 5 Tahun Kepemimpinan, Ungkap Hal ini
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman
0 Komentar

PURWAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mulai memverifikasi faktual dokumen para bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diduga bermasalah. Hal itu dilakukan mendekati waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg.

Dimulai dari verifikasi ijazah ke sekolah asal, keterangan tidak tersangkut kasus hukum hingga keterangan sehat yang diperiksa secara detail dan rinci. “Pemeriksaan Dokumen pendukung lain yang digunakan bacaleg sebagai pra sayarat pencalonan, semua akan diperiksa oleh KPU dengan melibatkan berbagai lembaga independent dan profesional,” kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, kepada awak media.

Rencananya, kata dia, KPU Purwakarta akan mendatangi langsung sejumlah instansi tempat dimana dokumen tersebut dikeluarkan seperti sekolah, kampus, rumah sakit, saksi-saksi maupun lainnya. Bahkan untuk verifikasi berkas Bacaleg, didapatnya info soal lokasi-lokasi yang tercantum di luar daerah pun akan disambangi oleh KPU.

Baca Juga:Defisit dan Utang, Hengky: Itu Karena Terlalu Banyak Tampung Usulan, Forbat Nilai Bupati Tidak KonsistenSiap Bertarung di Dapil Neraka, Perang Bintang Incumbent dan Tokoh Masyarakat

KPU selanjutnya akan mengklarifikasi kebenaran dokumen yang digunakan bacaleg kepada instansi bersangkutan yang menerbitkan dokumen tersebut. “Ini sifatnya klarifikasi untuk memastikan benar tidaknya dokumen ini dikeluarkan oleh instansi bersangkutan,” ujarnya.

Dia menambahkan, jika dokumen tersebut benar atau tidak akan tetap dilampirkan dalam persyaratan. Namun jika bukan, maka KPU akan menganulir atau mendiskuslifikasi dan tidak memasukan orang atau Bacaleg yang bersangkutan dalam daftar sebagai bacaleg tetap.

“Untuk memastikan benar atau tidak, adakah pemalsuan atau tidak. Salah satu contoh dokumen para bacaleg diduga bermasalah seperti, antara nama ijazah dimulai sekolah umum hingga ke sekolah PKBM (Paket C) akte kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP. Jika tidak sesuai nama hari ini dengan nama asli atau beda HURUF abjad penulisannya, sehingga harus diklarifikasi baik ke sekolah maupun kampus asal hingga ke Pengadilan,” tandas Ikhsan.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengaku sudah mengetahui dan mendukung agenda verifikasi faktual oleh KPU Purwakarta pada pemberkasan Bacaleg.

Bawaslu juga telah menyiapkan tim melakukan pengawasan melekat terhadap agenda tersebut. “Kita berharap hasilnya sesuai harapan. Tapi jika ditemukan kejanggalan atau dugaan adanya pemalsuan, maka Bawaslu menyatakan mendukung langkah penetapan hukum,” kata Binos.

0 Komentar