Selanjutnya, penetapan calon kepala desa hasil seleksi tambahan pada 15 September 2023. Apabila terdapat desa dengan calon kepala desa kurang dari dua orang, maka ada perpanjangan waktu tahapan sampai dengan 5 Oktober 2023. “Mulai dengan penjaringan dan pendaftaran ulang bakal calon kepala desa. Kalau misalkan masih kurang atau bahkan tidak ada calon yang mendaftar, maka dibuatkan berita acara antara panitia pilkades, BPD, camat sampai DPMD, untuk dilakukan penundaan pilkades atas persetujuan bupati karena tidak adanya calon,” kata Nono.
Kemudian untuk pembagian nomor urut calon kepala desa pada 16 September 2023. Jadwal ini bagi desa yang sudah memiliki dua sampai lima calon memenuhi syarat.
Bagi desa yang tahapannya diperpanjang karena kekurangan calon, dan baru mendapatkan minimal dua calon memenuhi syarat kelengkapan berkas, pembagian nomor urutnya pada 6 Oktober 2023. “Jadwal selanjutnya yakni masa kampanye calon kepala desa pada 16 sampai 18 Oktober 2023, masa tenang 19 sampai 21 Oktober 2023 dan pemungutan suara pada 22 Oktober 2023. Untuk rencana pelantikan kepala desa terpilih pada tanggal 7 Desember 2023,” kata Nono.
Baca Juga:KPU Ancam Diskualifikasi Bacaleg, Jika Terbukti Palsukan Dokumen PersyaratanDefisit dan Utang, Hengky: Itu Karena Terlalu Banyak Tampung Usulan, Forbat Nilai Bupati Tidak Konsisten
Sementara, Ketua Panitia Pilkades Serentak Desa Cianting 2023, Acep Jaidi Nurdin mengatakan, Desa Cianting memiliki daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 5.329 hak pilih dengan 11 TPS.
“Karena per satu TPS itu untuk 500 hak pilih, jadi di Desa Cianting ini per RW-nya ada yang satu sampai dengan dua TPS. Sementara untuk biaya, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp178 juta atau kurang lebih per hak pilihnya sama berdasarkan ketentuan ditanggung APBD sebesar Rp33.500,” kata Acep.(add/sep)
Berikut Daftar Desa Pilkades Serentak Purwakarta 22 Oktober 2023:
1. Kecamatan Plered
– Desa Sempur (habis masa jabatan 2022)
– Desa Linggarsari (habis masa jabatan 2023)
– Desa Liunggunung (habis masa jabatan 2023)
2. Kecamatan Babakancikao
– Desa Cicadas (habis masa jabatan 2022)
3. Kecamatan Kiarapedes
– Desa Gardu (habis masa jabatan 2022)
4. Kecamatan Jatiluhur
– Desa Cibinong (habis masa jabatan 2022)
– Desa Parakanlima (habis masa jabatan 2022)
– Desa Jatimekar (habis masa jabatan 2023)
– Desa Mekargalih (habis masa jabatan 2023)
5. Kecamatan Cibatu
– Desa Cikadu (habis masa jabatan 2022)
6. Kecamatan Bojong
– Desa Cipeundeuy (habis masa jabatan 2023)
7. Kecamatan Pondoksalam
– Desa Sukajadi (habis masa jabatan 2023)