KPU Ancam Diskualifikasi Bacaleg, Jika Terbukti Palsukan Dokumen Persyaratan

Bupati Ruhimat Subang Refleksi 5 Tahun Kepemimpinan, Ungkap Hal ini
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman
0 Komentar

Sejak awal, bahkan Bawaslu Purwakarta sudah mewanti-wanti kepada pihak atau orang yang akan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif untuk tidak coba-coba melakukan pemalsuan dokumen. Baik menyangkut data keanggotaan parpol saat pendaftaran partai politik, data pemilih, data dukungan calon perseorangan, hingga data pendukung persyaratan bacaleg sekarang ini. “Sebab, ada pasal yang tegas melarang hal tersebut. Utamanya pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” kata Binos mewanti.

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen PALSU dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen PALSU untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” tandasnya.(mas/sep)

0 Komentar