PASUNDAN EKSPRES – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda (Marsda) R. Agung Handoko, pada konferensi pers yang diadakan di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (31/7/2023).
Mengungkapkan dugaan keterlibatan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dalam menerima “dana komando” terkait suap di lingkungan Basarnas.
Awal mula munculnya informasi mengenai “dana komando” ini berawal dari laporan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, mengenai penyerapan anggaran pengadaan barang dan jasa Basarnas pada pertengahan Mei 2021.
Baca Juga:Kampung di Ciater Subang Jadi Kampung Percontohan Bebas NarkobaLink Nonton Film Ketika Berhenti di Sini, Film Romantis Terbaru Prilly Latuconsina Tayang di Bioskop 27 Juli 2023!
“Dana komando” tersebut diduga telah diterima oleh Letkol Afri dari pihak swasta.
Afri mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.
Jumlah uang yang diterima mencapai Rp 999 juta. Uang tersebut diterima oleh Afri pada 25 Juli 2023, yakni sesaat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Danpuspom Agung, tugas Kabasarnas antara lain adalah menerima laporan penyerapan anggaran setiap bulan yang mencakup data tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ia menegaskan bahwa Letkol Afri telah melaporkan penggunaan “dana komando” kepada Kabasarnas.
Akibat temuan ini, Puspom TNI menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Danpuspom mengumumkan bahwa keduanya akan segera ditahan pada malam itu juga.
Baca Juga:Mepet Terus ke Jokowi, Survei LSI Denny JA Rilis Prabowo Ungguli Ganjar PranowoNew Honda Genio, Penampilan Oke, Harga Murah Meriah, Dibandrol 19 Jutaan Saja
Perlu dicatat bahwa Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI selama periode anggaran 2021-2023.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri dan Afri.
Selain itu, tiga orang dari pihak swasta atau sipil juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.