Direktur Penyidikan KPK Sep Guntur Rahayu Mengundurkan Diri, Firli: KPK Ingin Pertahankan

direktur penyidikan kpk
Direktur penyidikan kpk Asep Guntur Rahayu/ist
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengonfirmasi bahwa Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Namun, keputusan mengenai penerimaan pengunduran diri tersebut akan ditentukan oleh pimpinan KPK. “Pengunduran diri adalah hak dari pihak yang mengajukan.

Namun, ada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang akan menentukan apakah pengunduran diri itu akan dikabulkan atau tidak,” ujar Firli dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin (31/7/2023).

Baca Juga:Kasus Suap di Basarnas Berdampak ke Evaluasi Jabatan Sipil yang Ditempati Perwira TNIDanpuspom TNI dan KPK Umumkan Status Kabasarnas, Terima Suap ‘Dana Komandan’

Firli menyatakan bahwa KPK masih berkeinginan mempertahankan Asep sebagai Direktur Penyidikan KPK.

“Kami, pimpinan dan seluruh anggota KPK, ingin menegaskan bahwa kami membutuhkan dan akan mempertahankan Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK,” tambah Firli.

Alasannya, Asep mengajukan pengunduran diri karena adanya polemik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Surat pengunduran diri Asep, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, telah diterima oleh pimpinan KPK.

Namun, pimpinan KPK memiliki hak untuk menerima atau menolak pengunduran tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin.

Mengenai surat pengunduran diri Asep, pimpinan KPK juga akan berkoordinasi dengan Polri karena Asep merupakan jenderal bintang satu di Korps Bhayangkara.

Sebelumnya, isu pengunduran diri Asep dari jabatannya mencuat pada Jumat (28/7/2023) malam. Sejumlah perwira tinggi TNI juga mendatangi gedung KPK sebagai tanggapan atas isu tersebut, yang berakhir dengan permintaan maaf dari pimpinan lembaga antirasuah.

Baca Juga:Kampung di Ciater Subang Jadi Kampung Percontohan Bebas NarkobaLink Nonton Film Ketika Berhenti di Sini, Film Romantis Terbaru Prilly Latuconsina Tayang di Bioskop 27 Juli 2023!

Isu tersebut terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Kepala Basarnas, Marsekal Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, terkait dugaan suap di lingkungan Basarnas.

Namun, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsdya R Agung Handoko, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap personel TNI seharusnya dilakukan oleh penyidik militer, yakni Puspom TNI, sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer.

0 Komentar