IMEI iPhone Terblokir? Jangan Panik Begini Cara Mengatasinya

IMEI iPhone Terblokir? Jangan Panik Begini Cara Mengatasinya
IMEI iPhone Terblokir? Jangan Panik Begini Cara Mengatasinya (dok.pexels.com/cottonbro studio)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bagaimana cara mengatasi IMEI iPhone terblokir? Mungkin bagi sebagian orang belum mengatahui fungsi IMEI untuk apa.
Terlebih lagi saat ini, banyak orang mencari tahu bagaimana cara unlock IMEI iPhone gratis terutama dengan metode Hp Ex Inter.

IMEI iPhone terblokir adalah masalah serius yang mengganggu aktivitas sehari-sehari pengguna iPhone. Adapun penyebab mengapa IMEI iPhone tidak terdaftar salah satunya adalah karena ponsel dibeli secara ilegal.Sehingga bisa saja terjadi pada IMEI iPhone 11 dan serial iPhone lainnya.Nah, supaya gak bingung lagi, berikut cara mengatasi IMEI iPhone terblokir yang mudah dan aman.

Apa itu IMEI?

IMEI atau singkatan dari International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang ada pada setiap ponsel atau smartphone.Mungkin bagi sebagian orang menganggap kalau nomor IMEI hanya ada pada iPhone saja, nyatanya pengguna Android juga memiliki nomor unik yang satu ini.

Baca Juga:Cara Unlock IMEI iPhone Gratis 2023, Mudah dan AmanBupati Ruhimat Subang Refleksi 5 Tahun Kepemimpinan, Ungkap Hal ini

Fungsi dari nomor IMEI adalah untuk mengidentifikasi ponsel tersebut, apakah legal atau ilegal.Karena kalau IMEI ponsel terkunci, maka ponsel tidak bisa maksimal digunakan. Apalagi kasus iPhone ilegal sedang marak di Indonesia yang sangat merugikan negara.

Sebelum mengetahui cara mengatasi IMEI iPhone terblokir, ada baiknya untuk ketahui terlebih dahulu cara cek IMEI ponsel resmi atau tidak berikut ini.

1. Buka browser penelusuran bisa di HP atau laptop dengan mengunjungi situs https://imei.kemenperin.go.id/

2. Selanjutnya, copy dan masukkan nomor IMEI dan tekan Enter.

3. Tunggu beberapas saat hingga muncul notifikasi.

4. Jika ponsel resmi maka akan muncul notifikasi “IMEI terdaftar di database Kemenperin”

5. Namun, jika ponsel bermasalah maka akan muncul notifikasi “IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin”

6. Untuk HP yang tidak terdaftar di Kemenperin (terhitung pembelian setelah 18 April 2020), maka secara otomatis tidak bisa mendapatkan layanan seluler dari operator dan hanya bisa menggunakan akses Wifi saja.

0 Komentar