Ini Kata Pakar Soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang

Panji Gumilang
Panji Gumilang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dugaan penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang mengandung unsur politis dianggap sulit diterima.

Pandangan ini disampaikan oleh Hibnu Nugroho, seorang ahli hukum pidana, sebagai respons terhadap pernyataan Hendra Effendi, pengacara Panji, yang menyiratkan bahwa penetapan tersangka terkait kliennya memiliki motif politis.

“Saya memandang bahwa istilah politisasi dan kriminalisasi agak sulit diterima dalam konteks ini. Namun, jika dalam situasi saat ini aspek politik terlibat, itu mungkin saja,” ujar Hibnu dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:Gal Gadot Pastikan Wonder Women 3 Lanjut Produksi, Ini BicorannyaPolisi Jelaskan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Melalui Beberapa Tahapan dan Bukti yang Kuat

Hibnu kemudian menjelaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka, pihak kepolisian harus memiliki bukti yang kuat dan konkret.

Ia juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti tersebut masih dalam tahap pra-ajudikasi yang merupakan tugas penyidik.

Hibnu menggarisbawahi bahwa apabila terbukti ada unsur politisasi dan kriminalisasi dalam kasus ini, tim pengacara Panji akan berhadapan dengan penyidik dan jaksa ketika memasuki proses ajudikasi.

“Perlu diingat bahwa penyidik mewakili negara, meskipun ada beberapa kebingungan, jadi bukti ini masih dalam tahap klarifikasi,” tambah Hibnu.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan keyakinannya bahwa Panji pantas ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita palsu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dengan melibatkan tidak hanya penyidik, tetapi juga pengawas internal dari Irwasum, kami berpendapat bahwa saudara PG layak ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 saksi, termasuk 17 ahli dalam bidang bahasa, pidana, dan sosiologi.

Baca Juga:Awalnya Dukung Ganjar Kini Mesra dengan Prabowo, PSI Berpaling?Inilah Perawatan Truk yang Perlu Diketahui Supaya Perjalanan Aman dan Nyaman

Selain itu, ia menyatakan bahwa pihak penyidik telah mengumpulkan bukti yang lebih dari cukup untuk menegaskan status Panji sebagai tersangka.

Dengan demikian, Ramadhan menyimpulkan bahwa proses penyidikan terhadap Panji telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Semua prosedur telah diikuti, bukti telah dianalisis di Laboratorium Forensik Polri, dan penyidik juga telah berdiskusi dengan ahli pidana yang menyatakan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Ramadhan.

Ramadhan menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Panji bukanlah keputusan yang spontan tanpa melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

0 Komentar