“Penetapan tersangka bukanlah keputusan tiba-tiba, melainkan didasarkan pada alasan yang kuat dan didukung oleh bukti yang lebih dari cukup,” tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka atas tuduhan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita palsu pada Selasa (1/8/2023).
Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, Panji telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk periode 20 hari ke depan, mulai dari 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Baca Juga:Gal Gadot Pastikan Wonder Women 3 Lanjut Produksi, Ini BicorannyaPolisi Jelaskan Penetapan Tersangka Panji Gumilang Sudah Melalui Beberapa Tahapan dan Bukti yang Kuat
Tanggapan atas penetapan ini, disampaikan oleh kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, yang menduga bahwa terdapat elemen kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya.
“Sejak awal, kami sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Pak Syeh Panji Gumilang ini,” ungkap Hendra di Markas Besar Polri, Jakarta, pada hari Rabu.
Meski demikian, Hendra menegaskan bahwa ia tetap menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim.