CIMAHI-Berkedok kopi kemasan, peracik Kopi Ganja asal Kota Bandung diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi pada Selasa (1/8).
Dari tangan tersangka inisial IP, Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti Kopi Ganja seberat 202,67 gram. Akibat perbuatannya, tersangka IP diancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka IP merupakan seorang Sarjana Teknik Sipil di salah satu universitas di Daerah Kabupaten Sumedang yang kedapatan melakukan bisnis haram peredaran narkoba jenis ganja. “Pada hari Selasa (1/8) sekira pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan tersangka IP di Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung,” ucap Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8).
Baca Juga:Bhabinkamtibmas Polsek Plered Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan RemajaAtasi Kebakaran, DPKP Kekurangan Unit Dan Personel, Juga Kesulitan Hidran
Diamankannya tersangka IP, dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Senin (31/7) sekira pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi terhadap tersangka YS yang memesan Kopi Ganja kepada tersangka IP. “Sementara tersangka IP ini memesan ganja dari tersangka RD kemudian meraciknya menjadi kopi ganja kemasan yang diberi label Coffee Basyir,” ungkapnya.
Adapun modus tersangka IP meracik Kopi Ganja, dia memaparkan, tersangka dengan sengaja mencari keuntungan pribadi dengan cara meracik Kopi Ganja.
Nahas, lanjut dia, sebelum berhasil mengedarkan Kopi Ganja, Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah bergerak cepat mengamankan tersangka. “Belum sempat diedarkan, baru mau dijual. Sat Resnarkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka IP di Jalan Nagrong I, RT 04 RW 07 Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung dengan barang bukti Kopi Ganja seberat 202,67 gram,” terangnya.
Dibeberkan Aldi, tersangka IP berencana menjual Coffee Basyir yang merupakan kopi racikan ganja dengan kisaran harga Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu per gram. “Dan tersangka mendapat keuntungan sebesar kurang lebih Rp 500 ribu perbungkus,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, dia menyampaikan, tersangka IP dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 113 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp satu miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.(eko/sep)