PASUNDAN EKSPRES – Pemerintah telah menetapkan jumlah yang signifikan, tepatnya 572.496 individu, sebagai alokasi formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun 2023.
Penetapan ini memiliki tujuan yang jelas, yaiti untuk memenuhi kebutuhan dua kategori penting, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Dalam pernyataannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti arah rekrutmen ASN di tahun ini.
Baca Juga:Klarifikasi Rocky Gerung Soal Tudiangan Sebut Jokowi Bajingan TololRidwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan, Pasca penetapan Panji Gumilang jadi Tersangka
Ia menekankan bahwa fokus utama rekrutmen akan difokuskan pada penerimaan tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Dari total formasi 2023, hampir 80 persennya dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan,” ungkap Anas dengan tegas di Jakarta.
Anas juga memaparkan bahwa alokasi formasi ASN akan difokuskan pada penarikan tenaga yang sebelumnya bukan ASN atau yang dikenal dengan sebutan tenaga honorer.
“Dalam rekrutmen ASN tahun 2023, sekitar 80 persen diantaranya akan diisi oleh pelamar yang sebelumnya bukan ASN, sementara 20 persennya terbuka untuk pelamar umum,” jelas Anas di Jakarta.
Alokasi besar sebanyak 572.496 individu ini diharapkan akan mengisi kekosongan di 72 instansi.
Perincian alokasi tersebut meliputi 78.862 individu untuk pemerintah pusat dan 493.634 individu untuk pemerintah daerah.
Dari total alokasi, untuk pemerintah pusat, terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK/P3K.
Baca Juga:Cara Cek Saldo BRImo Melalui Chat Banking, Tidak Harus Ribet Buka Aplikasi Apalagi Pergi ke Bank4 Alat Tambahan Ini Perlu Ada di Motor Kamu Agar Sulit Dicuri oleh Maling
Sementara itu, untuk pemerintah daerah, alokasi terbagi menjadi 296.084 formasi PPPK Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK Teknis.
Anas menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan dengan lancar dan adil.
Ia juga memberikan apresiasi kepada instansi yang telah berkontribusi dalam usulan formasi dan menjamin bahwa seluruh proses seleksi akan berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa adanya intervensi yang tidak semestinya.