SUBANG-Bagi masyarakat Kabupaten Subang yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendarannya menunggak lebih dari 7 tahun, masih ada waktu untuk memanfaatkan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini sudah berlangsung mulai dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023 dan berlaku bagi kendaraan bermotor (motor maupun mobil) di seluruh wilayah Jawa Barat.
Balik nama menjadi salah satu proses untuk mengubah identitas pemilik kendaraan karena beberapa hal seperti jual beli. Beli kendaraan bekas pun perlu balik nama. Biasanya, saat melakukan balik nama kendaraan, pemilik harus membayar bea balik nama yang cukup signifikan. Namun, dengan kebijakan ini, masyarakat Jawa Barat dibebaskan dari bea balik nama, sehingga cukup membayar pajak kendaraan, SWDKLLJ dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II sampai 31 Agustus 2023.
Kepala Pusat Pengeleolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (Samsat Subang), Lovita Adriana Rosa menjelaskan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Baca Juga:Jalan Kananga 2 Mulus, Akses Lebih Cepat, Pemdes Pangsor Fokus InfrastrukturWisata Alam di Hutan Kota Ranggawulung, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas
“Untuk mendapatkan BBNKB gratis dari Pemprov Jawa Barat, syaratnya kendaraan yang dibalik nama adalah bukan kendaraan baru yang dibeli dari dealer. BBNKB II ini adalah bea balik nama untuk kendaraan bekas,” jelas Lovita.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis. Antara lain alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang. Persyaratan mengurus balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat Subang bukti hasil cek fisik. Semua berkas difotokopi.
“Mekanisme pengurusannya pertama wajib pajak mengambil dokumen arsip di Depo Arsip. Kemudian melakukan cek fisik kendaraan, lalu menyerahkan persyaratan di loket pendaftaran, membayar PNBP BPKB di loket pembayaran, melakukan cek kepemilikan di loket progresif, dan mendaftar dan menyerahkan dokumen di loket pendaftaran,” paparnya.