Lovita menjelaskan, keuntungan melakukan balik nama kendaraan bekas adalah terjamin legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah.
Bersamaan dengan bebas BBNKB II, masyarakat Subang juga dapat memanfaatkan diskon pajak kendaraan, yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 7 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 3 tahun saja.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak. Kebijakan ini juga memberikan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 7 tahun kesempatan untuk melegalisasikan status kendaraannya.
“Dengan melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak yang telah mendapatkan diskon, kendaraan akan memiliki status yang sah di mata hukum,” katanya.
Baca Juga:Jalan Kananga 2 Mulus, Akses Lebih Cepat, Pemdes Pangsor Fokus InfrastrukturWisata Alam di Hutan Kota Ranggawulung, Cocok Dikunjungi Saat Cuaca Panas
Lovita mngingatkan, ini penting untuk menghindari masalah di masa depan yang mungkin timbul akibat kepemilikan kendaraan yang tidak sah. Selain itu, tentu saja nilai jual yang lebih tinggi.
“Jika Anda berniat menjual kendaraan Anda, melakukan balik nama kendaraan dapat meningkatkan nilai jualnya. Pembeli akan merasa lebih nyaman dan percaya diri saat membeli kendaraan yang sudah memiliki kepemilikan yang sah. Pada proses negosiasi, memiliki dokumen balik nama yang lengkap dan sah dapat memberikan keuntungan bagi Anda sebagai penjual,” pungkas Lovita.(ygo/ery)