PASUNDAN EKSPRES – Politisi PKB Lina Marliana asal Pantura Subang diterpa isu negatif (selingkuh), hal tersebut dibantahnya dihadapan awak media.
Lina menegaskan bahwa dirinya sejak tahun 2022 bulan Agustus sudah menjanda.
Dan atas berita yang beredar belakangan ini, Lina mengatakan semuanya tidak benar.
“Status saya saat ini single parent, sejak Agustus 2022 single parent,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Lina didampingi Kuasa Hukumnya Vincent.
Baca Juga:Formasi Lowongan CPNS 2023 dan PPPK yang Bakal Dibuka pada Bulan September, Cek di SiniKesempatan Terbuka bagi Lulusan SMA dalam Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan, Dibuka September, Gaskan!
Vincent menyampaikan bahwa berita soal dugaan perselingkungan itu adalah sepihak, seharusnya dua pihak.
Dan lagi posisi status klien nya ini, sudah berstatus single parent (janda) dan sudah jatuh talak 3. Ini artinya secara aturan agama sudah haram dinikahi kembali.
“Nanti dipersidangan pengadilan agama kita akan buka bukti jatuh talak nya,” tuturnya.
Selanjutnya, apakah nanti, akan lapor soal pencemaran nama baik, Vinvent mengatakan itu nanti lihat perkembangan selanjutnya.
“Kita belum ke arah sana ya, nanti saja tunggu perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Lina menegaskan isu perselingkuhannya yang dibeberkan mantan suami sirihnya itu tidak benar, apalagi hingga hamil.
“Perselingkuhan gimana? Saya sudah pisah dengan suami sirih saya sejak Agustus 2022 lalu, sedangkan kejadian perselingkuhan yang ditudingkan mantan suami saya, kejadiannya beberapa pekan lalu,” ungkap Lina.
Baca Juga:Anies Baswedan Singgung Pejabat Punya Banyak Jabatan Meningkatkan Potensi Konflik Kepentingan, Siapakah Dia?Akibat Cemburu Buta Remaja Putri jadi Korban Sadis Penganiayaan, Kepalanya Sampai Dilindas Motor
Bahkan untuk membuktikan isu tersebut tidak benar, Lina didampingi pengacaranya membawa bukti surat keterangan dokter, USG, dan alat test kehamilan. Hasilnya negatif.
Lina menambahkan, terkait dengan kedatangan mantan suami sirihnya berinisial C, ke Pengadilan Agama Kabupaten Subang juga dipertanyakan Lina.
“Dia (mantan suami siri) datang ke Pengadilan Agama itu untuk apa? Sedangkan saya sama dia, nikahnya hanya nikah sirih,” katanya.
Dia dan kuasa hukumnya juga telah berkonsultasi ke Polres Subang, jika ditemukan tindak pidana di kasus itu, pihaknya juga akan mengambil langkah tindakan hukum. (dan/dra)