PASUNDAN EKSPRES – Kelompok Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kementerian Pertahanan untuk mengundurkan semua anggota TNI yang masih aktif dari jabatan-jabatan sipil.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang tidak dilanjutkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Salah satu anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan, “Kami meminta agar anggota TNI yang masih aktif dan menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga seperti kementerian, badan, dan sejenisnya, untuk ditarik mundur.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Subang Tanding Futsal Persahabatan dengan Media Pasundan EkspresDituding Selingkuh hingga Hamil, Lina Marlina Mengaku Sudah Menjanda Sejak 2022
Ini perlu dilakukan selama belum terjadi perubahan dalam sistem peradilan militer.” (Julius dikutip dari Kompas.com, Senin 7 Agustus 2023).
Julius menambahkan bahwa langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap kasus OTT KPK terhadap Kepala Basarnas dan stafnya, yaitu Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Meskipun langkah tersebut dianggap tepat oleh Julius, pihak TNI menganggapnya sebagai pelanggaran aturan.
Agung Handoko, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, menyatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan terhadap anggota TNI yang terlibat dalam pelanggaran hukum, dan bukan merupakan tugas penyidik KPK.
Julius menekankan bahwa KPK akhirnya menyerahkan kasus tersebut kepada Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) setelah adanya tekanan dari pihak TNI.
Menanggapi hal ini, Julius menyatakan, “Selain menarik anggota TNI dari jabatan sipil, Presiden Jokowi juga diharapkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui DPR-RI atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait perubahan pada undang-undang tersebut.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI dapat diperiksa dan diadili dalam sistem peradilan pidana umum.”
Baca Juga:Formasi Lowongan CPNS 2023 dan PPPK yang Bakal Dibuka pada Bulan September, Cek di SiniKesempatan Terbuka bagi Lulusan SMA dalam Pendaftaran CPNS 2023 Kejaksaan, Dibuka September, Gaskan!Â
Sementara itu, DPR-RI juga diminta untuk segera membahas rencana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang telah menjadi wacana selama beberapa periode pemerintahan pasca reformasi.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengimbau agar TNI mendukung penerapan hukum dan supremasi sipil, terutama dalam penanganan kasus pidana umum guna memastikan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan adil.