Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi DPR telah memulai rapat untuk merancang revisi UU tentang Desa.
Salah satu revisi penting yang diusulkan adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode, dari yang awalnya hanya bisa dipilih tiga periode.