Kades yang Untungkan Caleg atau Capres Cabup Cagub, Diancam Penjara dan Denda

PEMILU: Petugas KPPS menjadi ujung tombak dalam setiap perhelatan pelaksanaan pesta demokrasi. Kinerja mereka tidak sebanding dengan honorarium yang diterimanya. JABAR EKSPRES
PEMILU: Petugas KPPS menjadi ujung tombak dalam setiap perhelatan pelaksanaan pesta demokrasi. Kinerja mereka tidak sebanding dengan honorarium yang diterimanya. JABAR EKSPRES
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Kepala desa yang dengan sengaja memberikan keuntungan atau kerugian kepada peserta Pemilu 2024 dapat dikenai sanksi pidana penjara selama setahun dan denda sejumlah Rp12 juta.

Ketentuan ini telah diatur dengan tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni di Pasal 490.

Dalam pasal tersebut tertera, “Setiap kepala desa atau gelar yang sejenis yang dengan sengaja mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang berdampak menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye, akan dijatuhi pidana penjara maksimal satu tahun dan denda setinggi Rp12 juta.”

Baca Juga:Modus, Kepepet Bayar Utang Istri, Kepala Toko Pura-pura DirampokGak Main-main, Gara-gara Ini Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta ke MK

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur tentang tindakan yang harus diambil oleh kepala desa serta aparatur desa menjelang Pemilu 2024.

Pasal 280 Ayat (3) mengatur larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa untuk turut serta sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye pemilu.

Pasal 280 Ayat (2) juga menyebutkan bahwa kepala desa dilarang terlibat sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai tindakan pidana pemilu dan sanksi yang tegas.

“Bagian dari pelaksana atau anggota tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu tidak diperbolehkan melibatkan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” demikian bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Larangan bagi kepala desa terlibat dalam kampanye Pemilu juga tercantum dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Selain itu, UU Desa melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Pengurus partai politik, serta tidak diizinkan untuk terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Baca Juga:Ridwan Kamil Klaim Dapat Restu Ibunda untuk Coba Nyalon Gubernur di JakartaCara Verifikasi 2 Langkah WhatsApp, Tingkatkan Keamanan Terbaru

Totok Hariyono, seorang anggota Bawaslu, mengamini bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh menjadi bagian dari tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, aparatur desa harus memiliki peran untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak.

“Intinya, peran perangkat desa dan kepala desa adalah untuk memberikan perlindungan kepada semua pihak,” ujar Totok yang dikutip dari laman resmi Bawaslu.

0 Komentar