Gak Main-main, Gara-gara Ini Melly Goeslaw Gugat UU Hak Cipta ke MK

Tangkapan layar Instagram/@melly_goeslaw
Tangkapan layar Instagram/@melly_goeslaw
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Melly Goeslaw, penyanyi dan pencipta lagu terkemuka, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melly Goeslaw tidak sendirian dalam gugatan ini, dia bersama dengan mayor label rekaman Aquarius.

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 10 dan Pasal 114 dalam UU Hak Cipta. Pasal 10 melarang pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta di tempat perdagangan tersebut.

Baca Juga:Ridwan Kamil Klaim Dapat Restu Ibunda untuk Coba Nyalon Gubernur di JakartaCara Verifikasi 2 Langkah WhatsApp, Tingkatkan Keamanan Terbaru

Sedangkan Pasal 114 menjelaskan bahwa seseorang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja membiarkan penjualan atau penggandaan barang yang melanggar hak cipta dapat dikenai pidana denda hingga Rp100.000.000,00.

Melly Goeslaw dan Aquarius meminta MK untuk memberikan penafsiran yang lebih luas terhadap Pasal 10, yaitu melibatkan platform layanan digital berbasis user generated content (UGC), seperti aplikasi berbagi, platform video pendek, dan layanan host video pendek.

Mereka juga meminta hukuman yang lebih berat bagi pelanggaran hak cipta, yaitu hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Gugatan ini tengah diproses di MK dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023. Melly Goeslaw dan Aquarius berargumen bahwa UU Hak Cipta saat ini tidak cukup memberikan kepastian hukum yang adil bagi mereka dalam menghadapi perkembangan teknologi dan platform layanan digital.

Mereka mengkritik adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan hukum yang ada, serta mengingatkan bahwa hak-hak konstitusional mereka tidak boleh diabaikan.

Dalam konteks global, mereka juga merujuk pada kasus-kasus di Amerika Serikat dan Uni Eropa terkait pengelolaan hak cipta dalam platform layanan digital.

Melly Goeslaw dan Aquarius menegaskan pentingnya mengatasi kekosongan hukum dalam UU Hak Cipta terkait pengelolaan platform layanan digital berbasis UGC.

Baca Juga:Jawara Motekar Deklarasikan Dukungannya untuk H.Ruhimat 2 Periode Sambil Gelar Baksos KesehatanMengenal Salah Satu Calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Keri Lestari

Mereka berharap agar Pasal 10 dan 114 UU Hak Cipta dapat diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan praktik bisnis yang ada, sehingga hak-hak konstitusional dan hak cipta para pemilik karya dapat terlindungi dengan lebih baik di era digital.

0 Komentar