Satnarkoba Polres Subang Ringkus Belasan Tersangka Kasus Narkotika

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Subang (kanan) AKP Heri Nurchayo saat menunjukan barang bukti ke awak media.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Subang (kiri) AKP Heri Nurchayo saat menunjukan barang bukti ke awak media.
0 Komentar

Terhadap 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakakan: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(cdp/ysp)

Laman:

1 2
0 Komentar