Terhadap 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakakan: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(cdp/ysp)
Satnarkoba Polres Subang Ringkus Belasan Tersangka Kasus Narkotika
