Satnarkoba Polres Subang Ringkus Belasan Tersangka Kasus Narkotika

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Subang (kanan) AKP Heri Nurchayo saat menunjukan barang bukti ke awak media.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu (tengah) didampingi Kasat Narkoba Polres Subang (kiri) AKP Heri Nurchayo saat menunjukan barang bukti ke awak media.
0 Komentar

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang pada bulan Juli hingga Agustus 2023 berhasil menangkap sebanyak 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta penyalahgunaan sediaan farmasi.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Subang AKP heri Nurcahyo mengungkap, tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebanyak 11 kasus terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis Sabu 7 (tujuh) kasus dan 4 (empat ) kasus sediaan farmasi.

“Kemudian, jumlah tersangka sebanyak 13 tersangka, terdiri dari 8 tersangka penyalahgunaan narkotika gol. 1 jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Ramai di Medsos Soal Pria Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Dawuan, Polisi Sebut Belum Ada Laporan dari WargaJNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023 dalam Indonesia Public Relations Summit 2023

Ariek Indra Sentanu menjelaskan, 13 tersangka tersebut diamankan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda yakni di Kecamatan Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Patokbeusi, Purwadadi, dan Pamanukan.

“Sebanyak 8 orang tersangka penyalahgunaan jenis sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS,” terang Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kemudian, lanjut Ariek, ada pun lima orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dan masih sama berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, MY, DK, EB, dan MB.

Modus operandi, tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi dan mengedarkan dengan cara COD (Cash On Delivery), kemudian meletakan barang haram tersebut di suatu tempat dan bertemu langsung dengan pembeli yang disepakati.

Para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Sediaan Farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi yakni, 6 orang wiraswasta, 2 orang karyawan swasta, 4 buruh dan 1 orang tidak bekerja.

Ada pun barang bukti yang telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya 90,44 gram Sabu, 5.048 butir sediaan farmasi, 12 unit handphone android, 5 unit timbangan, 5 pak plastik klip, dan uang tunai Rp 900.000.

“Dengan jumlah barang bukti tersebut telah dapat menyelamatkan mencegah penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras sebanyak 2976 orang atau masyarakat,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Baca Juga:Bus Karunia Bakti Terbakar di Purwakarta, Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal Teh Kirey dan Kang Bobi Wakil Subang Masuk Enam Besar Pemilihan Moka Jabar 2023

Atas perbuatannya, delapan orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

0 Komentar