Dalam konferensi pers, Budi mengungkapkan bahwa setiap minggu pihaknya berhasil memblokir hingga 800 rekening yang terkait dengan judi slot.
Selain penghapusan aplikasi Higgs Domino Island, Kominfo juga telah memblokir berbagai konten judi online lainnya.
Menurut Budi, sejak dia menjabat pada bulan Juli lalu, hampir 42.622 konten perjudian online telah diblokir. Dari Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, totalnya mencapai 886.719 konten perjudian online yang telah diambil tindakan blokir oleh Kominfo.
Baca Juga:Manfaat Buah Pir untuk Kesehatan, Tidak Hanya Enak Rasanya Saja KanPolisi Tangkap Pria Berjaket Ojol Tusuk Wanita dan Pria di Cimahi
Ini termasuk situs dan aplikasi judi online. Secara keseluruhan, rata-rata setiap harinya Kominfo berhasil memblokir sekitar 1.500-2.000 konten judi online.
Budi juga telah meminta kepada Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pangerapan, bersama timnya untuk mempercepat penanganan berbagai sit
us, aplikasi, dan konten judi online. Selain itu, Budi juga telah meminta Aptika untuk melakukan upaya mencari informasi yang lebih komprehensif guna mendukung penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Budi juga berencana untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, guna mendukung proses penegakan hukum terhadap judi online.
Ini termasuk dalam upaya menindak pengembang aplikasi, bandar, sponsor, influencer, dan pihak-pihak terlibat dalam praktik judi online di Indonesia.
Sebagai tindakan konkret, Budi berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kapolri guna mendukung penegakan hukum lebih lanjut terhadap judi online.
Meskipun sudah dilakukan berbagai upaya pemblokiran, Budi berpendapat bahwa langkah-langkah ini masih belum cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi slot di Indonesia.
Baca Juga:Hukuman Ferdy Sambo Disunat, Mahfud MD Bilang BeginiBuka Rakor Kesehatan, Kang Jimat Ingatkan Tenaga Kesehatan untuk Berikan Pelayanan Seperti Keluarga
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan dan melaporkan temuan konten judi online baik kepada Kominfo maupun kepada kepolisian.