Kemendikbudristek Umumkan Panduan Upacara Bendera Peringati HUT Ke-78 RI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan bendera merah putih kepada paskibraka untuk dikibarkan dalam upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.-Biro Adpim Jabar-
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan bendera merah putih kepada paskibraka untuk dikibarkan dalam upacara peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.-Biro Adpim Jabar-
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRESĀ  – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi terkait pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia. Momentum penting ini akan jatuh pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 mendatang.

Rincian terkait jalannya upacara bendera ini dijabarkan secara lengkap dalam surat resmi dengan nomor 26067/A.A7/TU.02.03/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.

Panduan ini memuat arahan dan petunjuk pelaksanaan upacara untuk merayakan peringatan yang bersejarah ini.

Baca Juga:7 Fakta Soal Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island yang Diblokir PemerintahManfaat Buah Pir untuk Kesehatan, Tidak Hanya Enak Rasanya Saja Kan

Simak juga: Instruksi Pemasangan Bendera Merah Putih Untuk HUT Ke-78 RI Sejak 1 Agustus 2023

Mengenai prosesi pelaksanaannya, berdasarkan panduan tersebut, seluruh unit pendidikan yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek, baik di tingkat pusat maupun daerah, diimbau untuk melaksanakan upacara bendera HUT Ke-78 RI secara tatap muka atau offline.

Upacara bendera di tingkat pusat akan diselenggarakan di halaman kantor Kemendikbudristek, yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta, dan akan dimulai tepat pukul 07.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit pendidikan yang berada di luar kantor pusat kementerian dan tingkat daerah, upacara bendera akan dilakukan serentak pada pukul 07.30 waktu setempat.

Lokasi pelaksanaan upacara bisa berada di halaman kantor maupun lokasi lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

Panduan tersebut juga menggariskan perlengkapan berpakaian yang patut dikenakan oleh para peserta upacara.

Pembina upacara diharapkan mengenakan pakaian adat tradisional yang mencerminkan kekayaan budaya Indonesia.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojol Tusuk Wanita dan Pria di CimahiHukuman Ferdy Sambo Disunat, Mahfud MD Bilang Begini

Para pegawai, siswa, dan mahasiswa diharapkan mengenakan pakaian adat tradisional atau seragam resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Selengkapnya: Tata Cara Penggunaan Lambang HUT Ke-78 RI, Cocok untuk Spanduk dan Umbul-umbul

Sekaitan dengan tata susunan pelaksanaan upacara bendera HUT Ke-78 RI, di bawah ini adalah rangkaian tahapan yang akan dijalankan pada 17 Agustus 2023:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.
3. Penghormatan kepada pembina upacara.
4. Laporan dari pemimpin upacara.
5. Bendera Merah Putih dikibarkan sembari Indonesia Raya berkumandang, diiringi oleh paduan suara.
6. Mengheningkan cipta yang dipimpin oleh pembina upacara.
7. Pembacaan naskah Pancasila, diikuti oleh seluruh peserta upacara.

0 Komentar