Soal Potongan Vonis Ferdy Sambo CS oleh MA, Jokowi Buka Suara

Soal Potongan Vonis Ferdy Sambo CS oleh MA, Jokowi Buka Suara
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Dalam sebuah pernyataan yang tegas dan lugas, Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, dengan tegas mengungkapkan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengurangan hukuman para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang lebih dikenal sebagai Ferdy Sambo.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta pada hari Kamis (10/8/2023).

“Menyongsong keputusan yang telah diambil, kita sebagai bangsa yang beradab harus memberikan penghormatan yang sewajarnya,” tegas Jokowi.

Baca Juga:Banyak Kisruh Laporan PPDB, Jokowi Sebut akan Ada Evaluasi komprehensifKemendikbudristek Umumkan Panduan Upacara Bendera Peringati HUT Ke-78 RI

Dia mengingatkan bahwa putusan pengadilan, terutama yang telah melalui berbagai tingkat proses peradilan, perlu dihormati oleh semua pihak.

Adapun Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan memangkas hukuman dari empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir J, dalam tingkat kasasi.

Terdakwa yang mengalami pengurangan hukuman adalah Ferdy Sambo, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, eks ajudan Sambo yaitu Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Hasil dari proses kasasi ini menunjukkan perubahan signifikan dalam hukuman Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini awalnya dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama, namun melalui proses kasasi, hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

Putusan serupa juga diberikan pada Putri Candrawathi yang awalnya dihukum 20 tahun penjara, dan kini hukumannya dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal, eks ajudan Sambo, mengalami pemotongan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, sedangkan hukuman Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Sambo, dipangkas dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga:7 Fakta Soal Aplikasi Judi Online Higgs Domino Island yang Diblokir PemerintahManfaat Buah Pir untuk Kesehatan, Tidak Hanya Enak Rasanya Saja Kan

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, telah dinyatakan bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau yang dikenal sebagai Bharada E, telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penting untuk dicatat bahwa Bharada E tidak mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.

Dengan sikap tegas dan penuh tanggung jawab, Presiden Jokowi menegaskan bahwa dalam menjunjung tinggi kedaulatan hukum, setiap individu dan lembaga harus menghormati serta menjalankan putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.

0 Komentar