Jadi Calon DPD RI, Komeng Ubah Nama di Pengadilan Negeri Cibinong

Jadi Calon DPD RI, Komeng Ubah Nama di Pengadilan Negeri Cibinong
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah mengabulkan permohonan perubahan nama dari komedian yang dikenal dengan nama Komeng.

Keputusan ini diambil pada bulan Mei 2023 oleh hakim, mengakibatkan komedian tersebut kini menggunakan nama panjang Alfiansyah Bustami Komeng.

Amran S Herman, juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, mengungkapkan bahwa perubahan nama ini diberikan oleh hakim dengan penambahan kata “Komeng” di belakangnya.

Baca Juga:Banyak Hadirkan Prodak Unggulan, Pemprov Jabar Berikan Penghargaan kepada Para Insan PertanianWow, Realme Sudah 20 Juta Kirim Handphone ke Indonesia

Langkah ini diambil atas permohonan Komeng yang bermaksud meraih sukses dalam pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Amran menjelaskan bahwa pergantian nama ini bertujuan untuk mempermudah keterkenalan Komeng oleh masyarakat dalam surat suara.

“Mau jadi DPD,” ungkap Amran, merujuk pada niat Komeng untuk berpartisipasi dalam Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jabar.

Pada tanggal 13 Mei 2023, Komeng telah mendaftarkan diri di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat sebagai bakal calon anggota DPD RI.

Rifqi Ali Mubarok, Ketua KPU Jawa Barat, menyebutkan bahwa Komeng adalah seorang warga yang tinggal di Bogor dan telah berhasil melewati proses verifikasi administrasi dan faktual sebelum melakukan pendaftaran.

Rifqi menjelaskan bahwa Komeng mampu mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah berhasil mengumpulkan dukungan dari sekitar 6.000 warga, yang dibuktikan dengan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.

0 Komentar