SUBANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akan segera menahan pejabat Subang untuk sebuah perkara yang belum bisa disampaikan ke publik.
Saat ini perkara yang sudah naik tahapannya ke penyidikan umum tersebut tinggal menunggu perhitungan kerugian negara oleh lembaga resmi.
“Perkara masuk ke kita bulan Februari 2023,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat kepada Pasundan Ekspres, Jumat (11/8).
Baca Juga:Karang Taruna Kecamatan Dawuan Bakal Gelar Semarak HUT ke-78 RI, Usung Konsep Bersatu Dalam KeberagamanSatnarkoba Polres Subang Ringkus Belasan Tersangka Kasus Narkotika
Ia menyebut, karena sudah masuk penyidikan, maka sudah ada tersangka. Namun masih belum dilakukan penahanan karena masih belum keluar perhitungan kerugian negaranya.
Akmal mengatakan, perkara yang tengah ditangani saat ini masih belum bisa disampaikan ke publik. Termasuk nama tersangka dan tempat dinas tersangka belum bisa diumumkan ke publik.
“Statusnya PNS di subang, perkaranya apa, dan tugasnya di mana masih rahasia,” katanya.
Akmal mengatakan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional.(ygo/ysp)