PASUNDAN EKSPRES – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana kasus korupsi dalam rangka peringatan HUT RI yang ke-78, pada Kamis (17/8).
Sebanyak 16 narapidana koruptor langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
“Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung diberi remisi dan dinyatakan bebas, sementara 2.120 narapidana korupsi masih menjalani pidana dan mendapatkan remisi,” ungkap Rika Aprianti, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham kepada, pada Kamis (17/8).
Rika menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:Kemenangan Dramatis 4-3: PN Subang FC Menang pada Pertandingan Persahabatan Melawan PN KarawangImplementasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan Sekolah Seni Tubaba, Semi Ikra Negara: Kerja Kebudayaan Bisa Membangun Citra Sebuah Daerah
“Semua narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” terangnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada total 175.510 narapidana dalam rangka perayaan HUT RI yang ke-78.
Dari total jumlah narapidana yang menerima remisi tersebut, sebanyak 2.606 di antaranya langsung dinyatakan bebas pada hari ini.
“Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 tahanan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan mereka dalam program rehabilitasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Menkumham Yasonna Laoly dalam pidatonya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Kamis (17/8).
Lebih lanjut, Rika menyebutkan bahwa jumlah remisi yang paling besar diberikan adalah 6 bulan.
Remisi dalam jumlah yang signifikan ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan yang cukup lama.
“Remisi dengan jangka waktu paling lama adalah 6 bulan, berlaku untuk semua narapidana. Remisi tersebut diberikan secara bertahap, misalnya pada tahun pertama diberikan remisi selama sebulan, tahun kedua dua bulan, dan seterusnya. Jadi, remisi dengan jangka waktu 6 bulan diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan yang sangat panjang,” paparnya.
Baca Juga:Kang Akur Kukuhkan Paskibraka Tingkat Kabupaten Subang tahun 2023Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Subang Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Ratusan Peserta Latdastar SMKN 2 Subang
Selain narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, Rika juga mencatat bahwa ada 26 narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme dan 760 narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika yang mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas pada hari ini.
Sementara itu, narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme dan mendapatkan remisi sebagian berjumlah 131 orang, sementara narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika dan mendapatkan remisi sebagian berjumlah sangat banyak, yakni 87.479 orang.