“Sebanyak 16 terpidana korupsi mendapatkan remisi langsung bebas, sedangkan 2.120 terpidana korupsi lainnya mendapat remisi tetapi masih menjalani pidana,” terang Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (17/8).
Rika menegaskan bahwa terpidana yang diberi remisi telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
“Semua terpidana yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, dasar hukumnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelasnya.