Rafael Alun Trisambodo Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar dan TPPU Hampir Rp 1 Triliun

Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dakwaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa berdasarkan surat dakwaan, Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar serta melakukan TPPU senilai puluhan miliar rupiah.

“Rafael Alun Trisambodo didakwa atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar,” ungkap Ali dalam pernyataannya pada Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga:Cara Mendownload Film di Netflix Agar Bisa Disaksikan Offline di Hp dan LaptopGubernur Jawa Barat Tepis Dugaan Polusi Udara Jakarta PLTU Banten: Bukan Penyebab Utama

Selain itu, dalam kurun waktu 20 tahun, Rafael juga diduga menerima dana hasil TPPU sekitar Rp 57,7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah.

Pada dakwaan tersebut, ia juga disebut menerima uang sebesar 2 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 22,5 miliar (dengan kurs 11.276,63), serta 937.000 dolar AS atau setara dengan Rp 14,3 miliar (dengan kurs 15.321).

Ali menjelaskan, “TPPU yang dilakukan dalam periode 2003 hingga 2010 mencapai Rp 31,7 miliar, sementara TPPU periode 2011 hingga 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937.000 dolar AS.” Totalnya, mencapai sekitar Rp 94,5 miliar.

Ali menambahkan bahwa Tim Jaksa KPK akan menyajikan dakwaan lengkap terhadap Rafael dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia juga mengungkapkan bahwa Rafael bersama dengan berkas perkara dan dakwaan telah diserahkan kepada Pengadilan Tipikor, sehingga persidangan dapat segera dimulai.

“Kewenangan penahanan kini berpindah ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.

KPK sebelumnya menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan dugaan TPPU.

Tindak pidana tersebut diduga terjadi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca Juga: Daftar 16 Napi Koruptor yang Diberi Remisi Ditjen PAS Kemenkumham Setelah HUT RI-7816 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Bebas Murni, Ditjen Pas Kemenkumham Didesak Buka Datanya

Hingga saat ini, KPK telah mengamankan sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 150 miliar, selain berbagai kendaraan mewah yang juga telah disita oleh tim penyidik.

Lebih lanjut, KPK tengah mengusut dugaan aliran dana korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo dalam bentuk investasi ke beberapa perusahaan, salah satunya adalah panti pijat refleksi PT Keluarga Segar Sehat.

0 Komentar