Perda No 5 Tahun 2023 Pertama di Indonesia. Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja

Perda No 5 Tahun 2023 Pertama di Indonesia. Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja
Perda No 5 Tahun 2023 Pertama di Indonesia. Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja
0 Komentar

BANDUNG – Sebagai tindaklanjut ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi Perda tersebut.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Savoy Homann Jl. Asia Afrika No.112, Kota Bandung mengunjungi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, tidak seperti BPJS Ketemagakerjaan di wilayah Jawa Barat.

Kepala Biro Kesra Jawa Barat Barmas Abjidin mengatakan, sosialisasi tentang Perda Perda Nomor 5 Tahun 2023 penting dilakukan untuk menyamakan gerak dan langkah-langkahnya, antara lain pengurangan data ketenagakerjaan dicatat secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berfungsi untuk penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:Penataan Kabel Udara Libatkan Aspirasi MasyarakatFly Over Ciroyom Ditargetkan Beroperasi Akhir 2023

“Serta pelaksanaan pelaksanaan ketenagakerjaan di berbagai sektor dan juga pengawasan untuk dapat dinilai apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan tingkat keselamatan pekerja,” ucap Barnas, disela-sela pembukaan Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2023, Selasa ( 22/8/2023).

Menurut Barnas, sesuai Pasal 30 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2023 bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan tenaga kerja di provinsi, dilakukan pengawasan terpadu oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, perangkat daerah terkait dan BPKS ketenagakerjaan.

“Kita harap pertemuan ini dapat dijadikan dasar dan kerangka acuan untuk dapat dipahami oleh ketenagakerjaan maupun pelaksana ketenagakerjaan,” kata Barnas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, himbauan terus mendorong para pengusaha di Jabar untuk menjadikan karyawannya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hingga saat ini baru 75% tenaga formal di Jabar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang non formal baru 25%,” kata Rachmat.

“Saat ini masih banyak perusahaan yang hanya sebagian dari karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jabar Romi Erfianto memberiikam apresiasi kepada Pemprov Jabar yang telah melahirkan Perda No.5 Tahun 2023 ini, yang merupakan pertama di Indonesia.

Baca Juga:Ridwan Kamil: Jadikan Pemilu 2024 sebagai Festival Budaya Demokrasi yang DamaiBappeda Susun Masterplan Jabar Smart Province Untuk Penjabat dan Gubernur Definitif Mendatang

“Kita harapkan dengan lahirnya Perda ini akan meningkatkan pekerja di Jabar yang terlindungi hingga 70% ditahun 2024,” ucap Romi.

0 Komentar