“Dari 22,31 juta pekerja yang ada di Jabar, baru sekitar 26% yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. Non ASN dari 363 ribu di Jabar baru 54% yang dapat perlindungan,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyatakan, Perda No 5 Tahun 2023 merupakan capaian paripurna tingkat nasional. Dan perupakan Perda pertama di Indonesia.
“Perda ini sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenagakerja. Perda ini harus disebarluaskan ke seluruh stakeholder,” ujarnya.
Baca Juga:Penataan Kabel Udara Libatkan Aspirasi MasyarakatFly Over Ciroyom Ditargetkan Beroperasi Akhir 2023
Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Tri Budi Yudo Pramono menilai Perda No 5 Tahun 2023 ini sangat istimewa karena harus membebaskan kalangan rentan yang mencapai 1,5 juta dengan anggaran mencapai Rp302 miliar.
“Ini hebatnya Jabar, mampu membebaskan kalangan rentan, memberikan perlindungan kelompok rentan,” tegas Tri.
“Jadi esensi pelaksanaan, pengawasan, hak pekerja dan pemberi kerja harus diawasi. Perlu juga tatakelola, perencanaan, pelaksanaan. Jangan sampai Perda ini jadi Perda hiasan/ kertas,” tegasnya.